Peran Sertifikasi BGH dalam Mendukung Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia

Sertifikasi BGH atau Bangunan Gedung Hijau merupakan pengakuan resmi bahwa sebuah bangunan sudah memenuhi standar teknis. Khususnya sehubungan dengan efisiensi energi, pemakaian air, serta pengelolaan sumber daya lainnya. 

Sertifikasi ini ialah wujud evaluasi terhadap kinerja bangunan yang ramah lingkungan. Dengan adanya BGH, pembangunan tidak hanya menitikberatkan pada aspek fungsi, melainkan juga keberlanjutan lingkungan.

Landasan Regulasi Sertifikasi BGH

Dasar hukum sertifikasi Bangunan Gedung Hijau tertuang dalam Permen PUPR No 21 Tahun 2021. Aturan tersebut menggantikan Permen PUPR sebelumnya yakni No 02 Tahun 2015. Regulasi ini merupakan turunan dari PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 mengenai bangunan gedung. 

Di dalamnya terlihat jelas bahwa BGH wajib memenuhi standar teknis. Mulai dari tahap pemrograman, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pemanfaatan, hingga pembongkaran.

Prinsip Bangunan Gedung Hijau

Permen PUPR menekankan prinsip BGH yang mencakup banyak aspek. Sebut saja pengurangan pemakaian sumber daya, pengelolaan limbah, pemanfaatan kembali material, hingga mitigasi risiko lingkungan.

Prinsipnya sejalan dengan konsep reduce, reuse, recycle yang mendukung efisiensi. Selain itu, BGH juga mendorong penggunaan inovasi teknologi untuk menciptakan bangunan yang lebih sehat, aman dan nyaman.

Kriteria Sertifikasi Bangunan Gedung Hijau

Sertifikasi BGH pun turut mencakup beragam kategori bangunan. Mulai dari bangunan baru, bangunan eksisting, hunian hijau masyarakat (H2M), hingga kawasan hijau. 

Penilaian dilakukan melalui daftar yang mencakup efisiensi energi, penggunaan air, kualitas udara dalam ruang, hingga pengelolaan limbah. Tingkat pencapaian kinerja menentukan peringkat sertifikat. Di antaranya Pratama (45–65%), Madya (65–80%), dan Utama (80–100%).

Manfaat Sertifikasi Bangunan Gedung Hijau

Sertifikasi ini rupanya menawarkan berbagai manfaat bagi pemilik maupun masyarakat luas. Menurut data International Energy Agency (IEA), sektor bangunan menyumbang lebih dari 30% konsumsi energi global. 

Dengan penerapan BGH, pemakaian energi bisa ditekan hingga 20–30% dibanding bangunan konvensional. Selain itu, kualitas udara dalam ruang yang lebih baik berdampak langsung pada kesehatan penghuni.

Tantangan dan Keterbatasan

Meski regulasi sudah jelas, tantangan terbesar adalah kurangnya insentif nyata bagi pemilik atau pengembang bangunan. Permen PUPR Nomor 21 Tahun 2021 hanya menyebutkan kemungkinan insentif dari pemerintah daerah tanpa mekanisme yang rinci. 

Hal ini membuat adopsi BGH masih terbatas pada kalangan tertentu. Perlu dorongan kebijakan fiskal maupun non-fiskal agar sertifikasi BGH lebih menarik.

Contoh Penerapan di Indonesia

Konsep bangunan hijau mulai diterapkan pada hunian, perkantoran, hingga kawasan komersial. Misalnya, penggunaan panel surya untuk sumber energi, sistem penampungan air hujan, serta desain ventilasi alami untuk mengurangi kebutuhan pendingin ruangan. 

Beberapa perumahan juga sudah dilengkapi dengan sistem pengolahan limbah domestik sehingga ramah lingkungan dan berkelanjutan.

Dukungan Surat Edaran Teknis

Untuk memperkuat pelaksanaan regulasi, Menteri PUPR menerbitkan Surat Edaran Nomor 01/SE/M/2022 yang berisi petunjuk teknis penilaian kinerja BGH. 

Proses verifikasi dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) dengan melibatkan Tim Profesi Ahli daerah. Mekanisme ini memastikan bahwa sertifikasi berjalan transparan dan akuntabel.

Sertifikasi BGH memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di Indonesia. Dengan penerapan prinsip ramah lingkungan, efisiensi energi, serta pengelolaan sumber daya yang bijak, bangunan hijau menjadi solusi untuk menekan dampak perubahan iklim. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *