Bangunan hijau adalah konsep yang dirancang supaya gedung lebih efisien dan ramah lingkungan. Bangunan jenis ini memiliki kriteria dengan mempertimbangkan dampak terhadap lingkungan seminimal mungkin. Mulai dari tahap perencanaan hingga proses pengoperasian serta pemeliharaan. Artikel berikut ini akan membahas kriteria bangunan hijau yang wajib diketahui. Dengan demikian, diharapkan dapat mengurangi dampak bangunan pada kesehatan manusia dan juga lingkungan.
Beberapa Kriteria Bangunan Hijau
Konsep bangunan hijau atau green building bukanlah hal baru, karena sudah diterapkan sejak lama di beberapa negara. Ini merupakan langkah untuk mencegah terjadinya pemanasan global.
Di Tanah Air sendiri, penerapan konsep bangunan hijau juga sudah mulai digalakkan pemerintah maupun swasta. Adapun kriteria bangunan menurut GBCI (Green Building Council Indonesia) pada 2013 antara lain:
1. Pengembangan Lokasi yang Tepat
Kriteria bangunan hijau yang pertama adalah pengembangan lokasi yang tepat. Hal ini mencakup akses ke sarana-sarana umum, pengurangan kendaraan roda dua, pemanfaatan sepeda, lanskap tumbuhan hijau, dan heat island effect. Ada juga pengurangan beban volume limpasan air hujan dan manajemen lokasi.
2. Efisiensi Energi dan Konservasi
Kriteria selanjutnya ini mengoptimalkan efisiensi pemanfaatan energi pada bangunan, komisioning ulang pada alat pengkondisian udara, dan penghematan energi sistem cahaya. Ada juga pencatatan dan pengawasan pemakaian energi, serta perawatan AC. Selain itu juga penggunaan energi terbarukan dan pengurangan emisi energi.
3. Konservasi Air
Ketiga, ada kriteria konservasi air. Kriteria ini meliputi sub pengukuran konsumsi air, pemeliharaan dan pemeriksaan sistem pipa, dan efisiensi penggunaan air bersih. Ada juga pengujian kualitas air, pemakaian air daur ulang, sistem filtrasi untuk menghasilkan air minum, pengurangan air dari sumur dalam, dan penggunaan kran auto stop.
4. Sumber Daya Material dan Siklusnya
Kriteria keempat ini mencakup pemakaian refrigeran, penggunaan materi ramah lingkungan, pengelolaan dan pemilahan sampah. Ada juga pengelolaan limbah B3, serta penyaluran barang bekas.
5. Kesehatan dan Kenyamanan Ruang
Kriteria green building selanjutnya mencakup kualitas udara ruangan, pengaturan asap rokok, pengawasan gas CO2 dan CO, pengukuran kualitas udara dalam ruang, dan pengukuran kenyamanan visual. Selain itu ada juga pengukuran tingkat bunyi hingga survei terkait kenyamanan gedung yang ditinggali.
6. Manajemen Lingkungan Bangunan
Kriteria keenam ini mencakup inovasi peningkatan kualitas bangunan. Kemudian, tersedianya dokumen-dokumen bangunan lengkap, tim yang menjaga prinsip bangunan hijau, dan pelatihan dalam pengoperasian aspek-aspek green building secara lengkap.
Sekedar informasi, sejak tahun 2022 lalu sudah ada 60 gedung di Indonesia yang sukses memenuhi kriteria GBCI dan mengantongi sertifikat bangunan hijau. Adapun gedung ini mencakup bangunan rendah, sedang, dan tinggi. Contohnya seperti gedung Menara BCA dan Pacific Place.
Kabar baiknya, saat ini sudah banyak konsultan yang menyediakan fasilitas konsultasi properti terkait kriteria bangunan hijau bagi para pengguna dan juga pihak pengelola gedung. Selain itu, konsultasi ini juga mencakup aspek-aspek lain seperti desain, konstruksi, pemeliharaan, dan juga perbaikan aset. Dengan bantuan konsultan tersebut, seseorang dapat memenuhi aturan pemerintah dalam rangka membangun bangunan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.
